SAKA KOMINFO
Saka Kominfo Adalah salah satu Satuan Karya Pramuka, tempat peningkatan dan pengembangan kecakapan, ketrampilan pengalaman dan kepemimpinan para Pramuka Penggalang yang berusia 14 tahun atau lebih, Pramuka Penegak dan Pandega dalam usahanya menyelenggarakan kegiatan-kegiatan nyata dan produktif di bidang Komunikasi dan Informatika, sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia dan kepentingan masyarakat, sejalan dengan perkembangan teknologi Komunikasi dan Informatika dewasa ini, dalam rangka memupuk jiwa Komunikasi dan Informatika untuk memberi bekal kehidupan dan penghidupan kepada mereka, anggota Saka Kominfo untuk ikut serta dalam pembangunan bangsa dan negara.
Saka Kominfo bertujuan membina dan mengembangkan anggota Gerakan Pramuka agar :
a. Memiliki tambahan pengetahuan, pengalaman, ketrampilan dan kecakapan di bidang Komunikasi dan Informatika, yang dapat menjurus kepada kariernya di masa mendatang.
b. Memiliki rasa dalam cinta kepada bidang teknologi Komunikasi dan Informatika pada khususnya dan rasa cinta kepada tanah air Indonesia pada umumnya.
c. Memiliki sikap dan cara berpikir yang lebih matang dalam menghadapi segala tantangan hidup, terutama menyangkut Komunikasi dan Informatika.
d. Mampu menyelenggarakan proyek-proyek di bidang Komunikasi dan Informatika secara positif berdaya guna dan tepat
e. Merasa ikut bertanggungjawab terhadap kelestarian lingkungan hidup yang menyangkut Komunikasi dan Informatika.
at guna, sesuai dengan minat dan bakatnya serta bermanfaat bagi masyarakat sekitarnya.
Sasaran pembentukan Saka Kominfo adalah agar selama dan setelah mengalami dan mendapatkan pendidikan Saka Kominfo anggota Saka Kominfo:
a. Mampu dan dapat memanfaatkan segala pengetahuan, pengalaman dan kecakapannya untuk ikut berperan serta secara aktif dalam Pembangunan Nasional, khhususnya di bidang Komunikasi dan Informatika.
b. Merasa ikut bertanggungjawab terhadap kelestarian lingkungan hidup yang menyangkut Komunikasi dan Informatika.
Organisasi:
a. Saka Kominfo dibentuk di kwartir cabang Kota Bandung atas kehendak dan kegemaran yang sama dari anggota Gerakam Pramuka yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat.
b. Saka Kominfo dibentuk oleh dan berada dibawah wewenang, pengendalian dan pembinaan Kwartir Cabang.
c. Saka Kominfo beranggotakan sedikitnya 10 orang dan sebanyak-banyaknya 40 orang terdiri atas 4 krida, yaitu :
- Krida teknologi informasi
- Krida Broadcasting / penyiaran
- Krida Media Masa
Anggota:
a. Anggota Saka Kominfo, adalah Pramuka Penegak Bantara, Penegak Laksana dan Pramuka Pandega dari gugus depan yang mempunyai minat dan bakat di bidang keKominfoan.
b. Pramuka Penggalang, Calon Penegak dan Calon Pandega dapat mengajukan diri sebagai anggota Saka Kominfo dengan seijin Pembina Gugus depannya, dan diisyaratkan agar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah menjadi anggota Saka Kominfo diusahakan telah dilantik Pramuka Penggalang Terap, Penegak Bantara atau Pandega di Gugus depannya.
c. Pemuda yang berusia antara 14 sampai 25 tahun, dapat menjadi anggota Saka Kominfo dengan ketentuan bahwa yang bersangkutan dalam waktu 6 (enam) bulan setelah menjadi anggota Saka Kominfo wajib menjadi anggota suatu Gugus depan Gerakan Pramuka dan selanjutnya berusaha menempuh Syarat Kecakapan Umum dan dilantik sesuai dengan golongan keanggotaannya.
Syarat Anggota:
a. Mendapat ijin dari orang tua atau wali dan pembina gugus depan.
b. Berusia antara 16 (enam belas) sampai dengan 25 (dua puluh lima) tahun.
c. Sehat Jasmani dan Rohani.
d. Berminat dan bersedia untuk berperan aktif dalam segala kegiatan Saka Kominfo.
e. Minimal Penegak Bantara
No comments:
Post a Comment