Thursday, April 6, 2017

Saka Widya Budaya Bakti

Satuan Karya Pramuka (Saka) Widya Bakti



A.   Latar Belakang

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945mengamanatkan Pancasila sebagai dasarnegara dan pandangan hidup bangsa Indonesia yang harus menjiwai semua bidang pembangunan. Salah satu bidang pembangunan nasional yang sangat penting dan menjadi fondasi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara adalah pembangunan karakter bangsa. Secara filosofis, pembangunan karakter bangsa merupakan sebuah kebutuhan asasi dalam proses berbangsa karena hanya bangsa yang memiliki karakter dan jati diri yang kuat yang akan eksis. Secara ideologis, pembangunan karakter merupakan upaya mengejawantahkan ideologi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pembangunan karakter bangsa merupakan gagasan besar yang dicetuskan para pendiri bangsa karena sebagai bangsa yang terdiri atas berbagai suku bangsa dengan nuansa kedaerahan yang kental, bangsa Indonesia membutuhkan kesamaan pandangan tentang budaya dan karakter yang holistik sebagai bangsa. Bangsa Indonesia yang memiliki keanekaragaman suku, agama, budaya serta adat istiadat maka pembangunan karakter sangat penting.
Selain memiliki keanekaragaman di atas, bangsa Indonesia juga memiliki beberapa fakta yang terjadi pada masyarakatnya seperti kesenjangan sosial-ekonomi-politik yang masih besar, kerusakan lingkungan yang terjadi di berbagai di seluruh pelosok negeri, masih terjadinya ketidakadilan hukum, pergaulan bebas dan pornografi yang terjadi  di kalangan remaja, kekerasan dan kerusuhan,korupsi yang dan merambah pada semua sektor kehidupan masyarakat. Saat ini banyak dijumpai tindakan anarkis, konflik sosial, penuturan bahasa yang buruk dan tidak santun, dan ketidaktaataan berlalu lintas. Masyarakat Indonesia yang terbiasa santun dalam berperilaku, melaksanakan musyawarah mufakat dalam menyelesaikan masalah, mempunyai kearifan lokal yang kaya dengan keberagaman, serta bersikap toleran dan gotong royong  mulai cenderung berubah menjadi hegemoni kelompok-kelompok yang saling mengalahkan dan berperilaku tidak jujur.
Memperhatikan situasi dan kondisi karakter bangsa yang memprihatinkan tersebut, pemerintah mengambil inisiatif untuk memprioritaskan pembangunan karakter bangsa.  Pembangunan karakter bangsa seharusnya menjadi arus utama pembangunan nasional. Artinya, setiap upaya pembangunan harus selalu dipikirkan keterkaitan dan dampaknya terhadap pengembangan karaker. Hal itu tecermin dari misi pembangunan nasional yang memosisikan pendidikan karaktersebagai misi pertama dari delapan misi guna mewujudkan visi pembangunan nasional, sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025 (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007), yaitu terwujudnya karakter bangsa yang tangguh, kompetitif, berakhlak mulia, dan bermoral berdasarkan Pancasila, yang dicirikan dengan watak dan prilaku manusia dan masyarakat Indonesia yang beragam, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur, bertoleran, bergotong royong, berjiwa patriotik, berkembang dinamis, dan berorientasi ipteks”.
Pembangunan karakter bangsa memiliki urgensi yang sangat luas dan bersifat multidimensional. Dinyatakan sangat luas karena terkait dengan pengembangan multiaspek potensi keunggulan bangsa. Dinyatakan bersifat multidimensional karena mencakup dimensi kebangsaan yang hingga saat ini sedang dalam proses “menjadi”.  Dalam hal ini dapat juga disebutkan bahwa (1) karakter merupakan hal sangat esensial dalam berbangsa dan bernegara, hilangnya karakter akan menyebabkan hilangnya generasi penerus bangsa; (2) karakter berperan sebagai “kemudi” dan kekuatan sehingga bangsa ini tidak terombang-ambing; (3) karakter tidak datang dengan sendirinya, tetapi harus dibangun dan dibentuk untuk menjadi bangsa yang bermartabat. Selanjutnya, pembangunan karakter bangsa akan mengerucut pada tiga tataran besar, yaitu (1) untuk menumbuhkan dan memperkuat jati diri bangsa, (2) untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan (3) untuk membentuk manusia dan masyarakat Indonesia yang berakhlak mulia dan bangsa yang bermartabat.

B.   Urgensi Saka Widya Bakti

Gerakan pramuka adalah organisasi pendidikan, organisasi yang melaksanakan proses pendidikan di luar lingkungan sekolah dan di lingkungan keluarga dalam bentuk kegiatan yang menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis yang dilakukan di alam terbuka dengan prinsip dasar kegerakan pramukaan dan metode kegerakan pramukaan.
Sasaran akhirnya adalah pembentukan watak atau karakter dan pembentukan nilai-nilai. Inilah hal yang sangat penting dalam membentuk karakter generasi muda. Jadi organisasi GerakanPramuka tidak bisa disamakan dengan organisasi-organisasi lainnya karena sangat jelas bahwa pendidikan dalam GerakanPramuka merupakan suatu proses pembinaan sepanjang hayat yang berkesinambungan sumber daya peserta didik, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat yang sasarannya menjadikan generasi muda sebagai manusia mandiri, peduli, bertanggung jawab dan berpegang teguh pada agama, nilai dan norma masyarakat.
Berdasarkan pemahaman di atas, maka dapat dimaknai bahwa upaya pendidikan tidak terlepas dari sistem pendidikan dan kualitas pendidik dalam melaksanakan tugas pembelajaran. Oleh karena itu Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dengan mendasarkan semangat revitalisasi gerakan gerakan pramuka yang dicanangkan ada tanggal 14 Agustus 2006  serta  undang – undang nomor  12 Tahun  2010 Tentang Gerakan Gerakan pramuka. Khususnya pasal 11:
 “Pendidikan kegerakan pramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional termasuk dalam jalur pendidikan nonformal yang diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan gerakan pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup”.

Melakukan upaya-upaya untuk menyelenggarakan kegiatan keperamukaan yang berkualitas, menarik minat dan menjadi pilihan utama kaum muda harus dilasanakan, sehingga kegiatan kegerakan pramukaan semakin semarak dan mewujudkan kaum muda dengan karakter yang kuat untuk menjadi calon pemimpin bangsa dalam berbagai bidang.
Berdasarkan uraian di atas, Balai Pengembangan Pendidikan Non Formal dan Informal Regional IV memandang perlu menawarkan salah satu program pelibatan anggota gerakan pramuka dalam upaya mengatasi permasalahan-permasalahan di dalam masyarakat melalui jalur pendidikan non formal, utamanya dalam program penyelenggaraan pendidikan. Pelibatan anggota gerakan pramuka ini berlatar pemikiran bahwa tingkat loyalitas, motivasi, dedikasi, dan rasa kesetiakawanan anggota gerakan pramuka sampai saat ini dipandang cukup tinggi. Dengan kualitas moral dan mentalitas seperti itu, pelibatan anggota gerakan pramuka diharapkan mampu “mendongkrak” optimalisasi pencapaian tujuan pendidikan. Pelibatan anggota gerakan pramuka dalam penyelenggaraan program-program pendidikan dengan bentuk penyelenggaraan Satuan karya gerakan pramuka.
Satuan karya gerakan pramuka (Saka) adalah wadah pendidikan kegerakan pramukaan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat, dan meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan pengalaman para gerakan pramuka dalam berbagai bidang kejuruan, serta meningkatkan motivasinya untuk melaksanakan kegiatan nyata dan produktif, sehingga dapat memberi bekal bagi kehidupan dan penghidupannya, serta bekal pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara, sesuai aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan, dalam rangka peningkatan ketahanan nasional.
Balai Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Nonformal (BPPNFI) Regional IV Surabaya  sesuai dengan salah satu tugas dan fungsinya  melakukan pengkajian dan  pengembangan model pendidikan nonformal dan informal (PNFI) pada tahun 2010 menyusun naskah akademik SAKA WIDYA BAKTI sebagai bentuk sumbangan pemikiran dalam pengembangan dan peningkatan kualitas pendidikan dan pendidikan karakter melalui pendidikan gerakan pramuka dalam wadah SAKA.

B. Dasar
1.    Undang-undang Nomor 20  tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.    Undang-undang Nomor 12 tahun 2010 tentang gerakan gerakan pramuka
3.    Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah.
4.    Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
5.    Keputusan Presiden Nomor 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Gerakan pramuka.
6.    Keputusan Munas Gerakan Gerakan pramuka Nomor 09/MUNAS/2003 tentang Perubahan Anggaran Dasar Gerakan Gerakan pramuka.
7.    Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 086 Tahun 2005 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
8.    Keputusan Kakwarnas Gerakan pramuka Nomor 203 Tahun 2009 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan pramuka.
9.    Keputusan Kakwarnas Gerakan pramuka Nomor 170 a Tahun 2008 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan karya Gerakan Pramuka.
10.    Keputusan Mendiknas Nomor: 28 tahun 2007  tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Pendidikan Non Formal dan Informal (BPPNFI).
 

BAB II

PENGERTIAN, TUJUAN DAN SASARAN



A.   Pengertian
1.    Satuan karya gerakan pramuka (disingkat Saka) adalah Saka adalah wadah pendidikan dan pembinaan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan menambah pengalaman para Pramuka Penegak dan Pandega dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta keterampilan.
2.    Satuan karya gerakan pramuka Widya Bakti (selanjutnya disingkat Saka Widya Bakti) adalah salah satu Satuan karya gerakan pramuka Gerakan pramuka (Saka) yang merupakan wadah kegiatan dan pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, dan bakti masyarakat para anggota gerakan pramuka dalam bidang pendidikan, terutama dalam hal ikut serta menunjang upaya kualitas pemebelajaran, pendidikan kecakapan hidup, media pendidikan serta percepatan, pemerataan pemberantasan buta aksara (buta huruf).
3.    Krida adalah satuan kecil yang merupakan bagian dari satuan karya gerakan pramuka Gerakan pramuka (Saka) sebagai wadah keterampilan tertentu, yang merupakan bagian dari kegiatan Saka. Saka Widya Bakti memiliki 3 (tiga) krida, yaitu (1) Krida AUD, (2) Krida Kursus, (3) Krida Dikmas  
4.  Krida AUD (anak usia dini) adalah wadah kegiatan dan pendidikan untuk memberikan bekal pengetahuan, sikap dan keterampilan dalam menyiagakan dan menggalang kelompok sasaran program pendidikan anak usia dini(mengdeteksi dini tumbuh kembangan anak dan manajemen Anak Usia Dini kelompok sasaran sampai dengan membentuk kelompok belajar) kepada anggota gerakan pramuka, sehingga dapat dijadikan bekal untuk menjadi motivator dan penyelenggara/pengelola dalam penyelenggaraan dan pelestarian program pendidikan dan kelompok belajar masyarakat. 
5.    Krida Kursus adalah wadah kegiatan dan pendidikan untuk memberikan bekal pengetahuan, sikap, dan keterampilan dalam teknik mengajarpada pembelajaan formal maupun nonformal kepada anggota gerakan pramuka, sehingga dapat dijadikan bekal untuk menjadi sumber belajar/tutor, nara sumber teknis, motivator, dan penyelenggara/pengelola dalam penyelenggaraan dan pelestarian program pendidikan dan kelompok belajar masyarakat dan berbagai macam kecakapan hidup, khususnya dalam bentuk keterampilan fungsional sebagai bekal hidup mandiri kepada anggota gerakan pramuka, sehingga dapat dijadikan bekal untuk menjadi nara sumber teknis dan penyelenggara/pengelola dalam penyelenggaraan dan pelestarian program pendidikan dan kelompok belajar masyarakat. 
6. Krida Dikmas (pendidikan masyarakat) adalah wadah kegiatan dan pendidikan untuk memberikan bekal pengetahuan, sikap, dan keterampilan dalam teknik mengajar membaca, menulis, dan berhitung (calistung) kepada anggota gerakan pramuka, sehingga dapat dijadikan bekal untuk menjadi sumber belajar/tutor dan penyelenggara/pengelola dalam penyelenggaraan dan pelestarian program pendidikan dan kelompok belajar masyarakat.  
 


B.     Tujuan
Tujuan Pembentukan Saka Widya bakti adalah memberi wadah pendidikan dan pembinaan bagi para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk menyalurkan minat, mengembangkan bakat, kemampuan, dan pengalaman dalam bidang pengetahuan dan teknologi serta keterampilan yang dapat menjadi bekal bagi kehidupan dan penghidupannya untuk mengabdi pada masyarakat, bangsa dan negara.

C.      Sifat
1.    Saka Widya Bakti bersifat terbuka bagi pemuda calon anggota Gerakan pramuka, Gerakan pramuka Penegak dan Pandega; baik putera maupun puteri.
2.    Saka Widya Bakti bersifat pendidikan non formal yang disesuaikan dengan minat, bakat, dan perhatian para pemuda calon anggota Gerakan pramuka dan Gerakan pramuka Penegak dan Pandega.

D.  Fungsi
Saka Widya Bakti berfungsi sebagai :
1.    wadah pengendalian dan pembinaan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta keterampilan.
2.    Sarana untuk melaksanakan kegiatan nyata dan produktif.
3.    Sarana untuk melaksanakan bakti kepada masyarakat, bangsa dan Negara
4.    Sarana untuk mencapai tujuan pendidikan dan pembinaan Gerakan Pramuka.

E.   Organisasi Saka
1.    Saka Widya Bakti dibentuk ditiap ranting/cabang atas kehendak, minat dan perhatian yang sama dari anggota Gerakan Gerakan pramuka yang disesuaikan dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan daerah.
2.    Saka Widya Bakti dibentuk oleh dan berada di bawah wewenang, pengendalian dan pembinaan Kwartir Ranting, dibantu oleh Dewan Kerja Gerakan pramuka Penegak dan Pandega Tingkat Ranting.
3.    Apabila Kwartir Ranting belum mampu membentuk Saka Widya Bakti, maka dapat dilakukan oleh dan di tingkat Kwartir Cabang, dibantu oleh Dewan Kerja Gerakan pramuka Penegak dan Pandega Tingkat Cabang. 
4.    Di tiap ranting/cabang dibentuk Saka Widya Bakti putera dan Saka Widya Bakti puteri dalam satuan yang terpisah. Setiap satuan Saka Widya Bakti beranggotakan sedikitnya 10 orang, dan sebanyak-banyaknya 40 orang.
5.    Saka Widya Bakti putera dibina oleh Pamong Saka putera dan Saka Widya Bakti puteri dibina oleh Pamong Saka puteri. Masing-masing dibantu oleh beberapa Instruktur Saka.
6.    Jumlah Pamong Saka di setiap Saka disesuaikan dengan keadaan, sedangkan jumlah Instruktur Saka disesuaikan dengan kebutuhan atau lingkup kegiatannya.
7.    Saka Widya Bakti dapat diberi nama dengan mempergunakan nama pahlawan, nama wayang atau nama tokoh-tokoh terkemuka di bidang pendidikan. Contoh: Saka Widya Bakti Ki Hajar Dewantara.
8.    Apabila satu Saka Widya Bakti mempunyai anggota lebih dari 40 orang, dapat dibagi menjadi beberapa Saka dengan nama yang sama dan diberi urutan. Contoh: Saka Widya Bakti Ki Hajar Dewantara I, Saka Widya Bakti Ki Hajar Dewantara II, dan seterusnya. Saka Widya Bakti mempunyai 3 (tiga) krida, yaitu (1) Krida AUD, (2) Krida Kursus, (3) KridaDikmas,  
9.         Setiap krida beranggotakan 5 sampai 10 orang. Satu krida yang beranggotakan lebih dari 10 orang dapat dibagi menjadi menjadi beberapa krida yang sama dan diberi urutan. Contoh: Krida AUD I, Krida AUD II, dan seterusnya.
10.    Setiap krida dipimpin oleh seorang Pemimpin Krida, dan dibantu oleh seorang Wakil Pemimpin Krida.
11.    Saka Widya Bakti diurus oleh sebuah kepengurusan yang disebut dengan Dewan Saka Widya Bakti.


F.   Keanggotaan
1.    Anggota Saka Widya Bakti berasal dari:
a.    Gerakan pramuka Penegak berusia 16 sampai 20 tahun
b.    Gerakan pramuka Pandega berusia 21 sampai 25 tahun
c.     Para pemuda yang berusia 16 sampai 25 tahun yang mempunyai minat dan perhatian terhadap penyelenggaraan program keaksaraan. Mereka dapat dihimpun dalam Saka Widya Bakti, dengan ketentuan setelah 6 bulan menjadi anggota Saka wajib menjadi anggota Gerakan pramuka dan bergabung dengan gugus depan terdekat atau membentuk gugus depan teritorial tersendiri yang berpangkalan di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan terdekat. Selanjutnya, mereka wajib menempuh Syarat Kecakapan Umum (SKU) dan dilantik sebagai anggota gerakan pramuka sesuai golongan keanggotaannya.
2.    Syarat-syarat Anggota:
a.    Sehat jasmani dan rohani.
b.    Mempunyai minat dan perhatian terhadap bidang pendidikan, khususnya pendidikan non formal, dan lebih khusus lagi pada penyelenggaraan programpendidikan dan kelomok belajar masyarakat.
c.     Menyatakan keinginan untuk menjadi anggota Saka Widya Bakti secara sukarela dan mengisi formulir pendaftaran.
d.    Mendapat ijin tertulis dari dari orangtua/ walin dan Pembina Gugus Depannya bagi anggota gerakan gerakan pramuka.
e.    Bagi pemuda yang belum menjadi anggota gerakan pramuka harus atas seijin orangtua/ walinya, dan bersedia menjadi anggota gugus depan gerakan gerakan pramuka terdekat.
f.      Sanggup bekerja keras dan tanpa pamrih.
g.    Bersedia mengikuti dan mentaati segala adat dan seluruh peraturan Saka Widya Bakti.
h.    Bersedia berperan aktif dalam segala kegiatan Saka Widya Bakti.
i.      Bersedia dengan sukarela membaktikan dirinya kepada masyarakat, di manapun, serta setiap saat jika diperlukan.
3.    Kewajiban Anggota:
a.    Mentaati dan menjalani Trisatya dan Dasadarma Gerakan pramuka, serta petunjuk-petunjuk Saka Widya Bakti.
b.    Mentaati dan menjalankan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Gerakan pramuka.
c.     Menjaga nama baik Gerakan Gerakan pramuka dan Saka Widya Bakti.
d.    Mengikuti secara aktif dan tekun latihan serta kegiatan yang diselenggarakan Saka Widya Bakti dan kegiatan Gerakan Gerakan pramuka lainnya.
e.    Membina, mengembangkan dan menerapkan kecakapan dan keterampilannya dalam kegiatan yang bermanfaat bagi dirinya, keluarga, masyarakat dan lingkungannya.
f.      Berusaha menjadi teladan atau panutan bagi rekan-rekan, keluarga, masyarakat, dan lingkungannya.
g.    Mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku serta adat istiadat masyarakat.
4.    Hak Anggota:
a.    Semua anggota Saka Widya Bakti mempunyai hak suara, hak bicara, hak memilih dan dipilih sesuai ketentuan yang berlaku.
b.    Semua anggota Saka Widya Bakti mempunyai hak mengikuti semua kegiatan Saka sesuai ketentuan yang berlaku.

G.   Syarat-syarat Kecakapan Khusus (SKK) dan Tanda Kecakapan Khusus (TKK)
1.    Kecakapan khusus adalah pengetahuan, keterampilan, sikap dan pengalaman dalam bidang tertentu yang dimiliki seorang anggota Saka Widya Bakti sebagai hasil mengikuti pendidikan dan latihan berkala serta pengujiannya.
2.    Syarat-syarat Kecakapan Khusus (SKK) adalah semua syarat yang harus dipenuhi seorang anggota Saka Widya Bakti untuk memperoleh Tanda-tanda Kecakapan Khusus (TKK) tertentu.
3.    Tanda Kecakapan Khusus (TKK) adalah suatu tanda yang menunjukkantingkat pengetahuan, keterampilan, sikap dan pengalaman dalam bidang tertentu yang dimiliki seorang anggota Saka Widya Bakti sebagai hasil mengikuti pendidikan dan latihan berkala serta pengujiannya.
4.    Syarat-syarat Kecakapan Khusus (SKK) dan Tanda Kecakapan Khusus (TKK) dalam Saka Widya Bakti diberlakukan untuk 3 (tiga) krida, yaitu (1) Krida AUD, (2) Krida Kursus, (3) Krida Dikmas 
5.    Tanda Kecakapan Khusus (TKK) di setiap Krida di dalam Saka Widya Bakti terdiri atas 3 tingkatan dari yang terendah sampai yang tertinggi, yaitu (1) Tingkat Purwa, (2) Tingkat Madya, dan (3) Tingkat Utama.
6.    Anggota Saka Widya Bakti yang telah mengikuti ujian dan memenuhi Syarat Kecakapan Khusus (SKK) akan diberikan Gambar Tanda Kecakapan Khusus (TKK).
7.    Segala hal yang berkaitan dengan Syarat-syarat Kecakapan Khusus (SKK) dan Tanda-tanda Kecakapan Khusus (TKK) dalam Saka Widya Bakti, secara lebih rinci dituangkan di dalam penyelenggaraan Saka ini.

H.  Dewan Saka Widya Bakti
1.    Dewan Saka Widya Bakti adalah badan pengurus yang dibentuk oleh anggota Saka, dan bertugas mengurus pelaksanaan kegiatan Saka Widya Bakti. Dengan kata lain, pada dasarnya Dewan Saka Widya Bakti adalah Pengurus Saka Widya Bakti.
2.    Susunan Dewan Saka Widya Bakti terdiri atas:
a.    Ketua
b.    Wakil Ketua
c.     Sekretaris
d.    Bendahara
e.    Beberapa anggota
3.    Dewan Saka Widya Bakti berasal dari dan dipilih oleh anggota Saka melalui Musyawarah Saka Widya Bakti.
4.    Masa bakti Dewan Saka Widya Bakti sama dengan masa bakti Kwartir Ranting/Cabang.
5.    Syarat keanggotaan Dewan Saka Widya Bakti:
a.    Aktif sebagai anggota Saka Widya Bakti minimal 6 bulan.
b.    Memiliki bakat kepemimpinan.
c.     Memiliki pengetahuan dan pengalaman yang memadai untuk menunjang tugasnya sebagai Dewan Saka Widya Bakti.
6.    Kewajiban Dewan Saka Widya Bakti:
a.    Memimpin dan mengelola Saka Widya Bakti secara berdaya guna, tepat guna dan penuh tanggungjawab.
b.    Melaksanakan kegiatan Saka Widya Bakti sesuai dengan tujuan dan sasaran, di bawah bimbingan Pamong Saka Widya Bakti.
c.     Memahami dan menghayati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Gerakan pramuka, serta Model Penyelenggaraan Saka Widya Bakti.
d.    Menjadi motor penggerak dalam pemikiran, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan Saka Widya Bakti.
e.    Menjaga dan memelihara citra Saka Widya Bakti.
f.      Memelihara dan meningkatkan terciptanya hubungan baik dengan:
1)  Jajaran, lembaga atau pihak-pihak yang menangani pendidikan, khususnya pendidikan non formal, dan lebih khusus lagi lembaga-lembaga atau pihak-pihak yang menyelenggarakan program pendidikan dan kelompok belajar masyarakat.
2)  Pamong Saka Widya Bakti
3)  Instruktur Saka Widya Bakti
4)  Pimpinan Saka Widya Bakti
5)  Gugus depan tempat para anggota Saka bergabung
6)  Pengurus/Andalan Kwartir Ranting/Cabang
7)  Dewan Kerja Gerakan pramuka Penegak dan Pandega Tingkat Ranting/Cabang
7.    Dengan bantuan Pamong Saka Widya Bakti, Dewan Saka Widya Bakti mengusahakan tenaga-tenaga ahli atau tokoh-tokoh masyarakat yang memiliki kompetensi untuk dijadikan Instruktur Saka yang relevan dengan kebutuhan.
8.    Melaksanakan berbagai kegiatan administrasi Saka Widya Bakti .
9.    Menyusun dan memberikan laporan secara berkala kepada Kwartir Ranting/Cabang (minimal laporan triwulan dan tahunan).

I.     Dewan Kehormatan Saka Widya Bakti
1.    Dewan Kehormatan Saka Widya Bakti adalah forum yang dibentuk oleh Dewan Saka, dan bertugas untuk:
a.    menyelesaikan hal-hal tertentu yang menyangkut nama baik Saka.
b.    menyusun data yang diperlukan untuk pengusulan pemberian anugerah atau tanda penghargaan.
2.    Dewan Kehormatan Saka Widya Bakti dipimpin oleh salah seorang dari Pamong Saka yang diberi mandat oleh Kwartir Ranting/Cabang, dengan para anggota yang terdiri dari:
a.    Seluruh Pamong Saka Widya Bakti
b.    Seluruh Pengurus Dewan Saka Widya Bakti
c.     Seluruh Pimpinan Krida yang berada di bawah Saka Widya Bakti
d.    Instruktur Saka Widya Bakti (apabila dipandang perlu)
3.    Dewan Kehormatan Saka Widya Bakti bersidang karena adanya:
a.    Pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Gerakan pramuka, Ketentuan-ketentuan Saka Widya Bakti, disiplin dan kehormatan Saka Widya Bakti.
b.    Pengusulan pemberian anugerah atau penghargaan.
4.    Dewan Kehormatan Saka Widya Bakti memutuskan pemberian sanksi dalam bentuk:
a.    Pemberhentian sementara dari keanggotaan Saka.
b.    Pemberhentian secara tetap dari keanggotaan Saka, sekaligus pengembalian yang bersangkutan ke gugus depannya.
5.    Anggota Saka Widya Bakti yang dianggap melakukan pelanggaran diberi kesempatan untuk mengajukan pernyataan keberatan dan melakukan pembelaan diri dalam sidang Dewan Kehormatan Saka Widya Bakti.
6.    Dewan Kehormatan Saka Widya Bakti dapat merehabilitasi anggota Saka yang terkena sanksi.
7.    Dewan Kehormatan Saka Widya Bakti wajib menyusun dan menyampaikan laporan tentang keputusan yang diambilnya kepada Pembina Gugus Depan anggota Saka yang bersangkutan, Ketua Kwartir Ranting/Cabang dan Pimpinan Saka Tingkat Ranting/Cabang.

J.     Pimpinan Saka Widya Bakti
1.    Dalam rangka usaha meningkatkan pembinaan dan pengembangan Saka Widya Bakti, dipandang perlu dibentuk Pimpinan Saka Widya Bakti, mulai tingkat ranting sampai tingkat nasional.
2.    Pimpinan Saka Widya Bakti terdiri atas unsur Kwartir Gerakan Gerakan pramuka dan Lembaga, Dinas atau Jajaran Lingkup Pendidikan, khususnya Pendidikan Non Formal/Pendidikan Luar Sekolah, termasuk Unit-Unit Pelaksana Teknis yang ada.
3.    Tingkat Pimpinan Saka Widya Bakti:
a.    Di tingkat Pusat dibentuk Pimpinan Saka Widya Bakti Tingkat Nasional
b.    Di tingkat Propinsi dibentuk Pimpinan Saka Widya Bakti Tingkat Daerah
c.     Di tingkat Kabupaten/Kota dibentuk Pimpinan Saka Widya Bakti Tingkat Cabang
d.    Di tingkat Kecamatan dibentuk Pimpinan Saka Widya Bakti Tingkat Ranting
4.    Susunan kepengurusan Pimpinan Saka Widya Bakti untuk seluruh tingkatan adalah sebagai berikut:
a.    Penasehat
b.    Pimpinan Saka, yang terdiri atas:
1)  Ketua
2)  Wakil Ketua
3)  Sekretaris
4)  Anggota, dengan jumlah sesuai kebutuhan
c.     Bila dipandang perlu dapat ditambah dengan Pengurus Pimpinan Harian Saka Widya Bakti
5.    Ketua Pimpinan Saka Widya Bakti diusahakan secara ex-officio menjadi Andalan atau Pembantu Andalan di Kwartir Gerakan Gerakan pramuka.
6.    Pimpinan Saka Widya Bakti diangkat dan dikukuhkan oleh Ketua Kwartir, dan bertanggungjawab kepada Kwartir yang bersangkutan.
7.    Masa bakti Pimpinan Saka Widya Bakti sesuai dengan masa bakti Kwartirnya.
8.    Tugas dan tanggungjawab Pimpinan Saka Widya Bakti:
a.    Melaksanakan program kegiatan yang telah ditentukan bersama oleh Pimpinan Saka Widya Bakti dan Kwartir yang bersangkutan.
b.    Melaksanakan pembinaan dan pengembangan Saka Widya Bakti yang ada di wilayahnya.
c.     Memberikan bantuan dan bimbingan untuk kelangsungan kegiatan Saka Widya Bakti di tingkat Kwartir yang bersangkutan.
d.    Menyusun dan memberikan laporan tentang pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengembangan Saka Widya Bakti, dengan ketentuan:
1)  Tingkat Nasional, kepada Kwartir Nasional dengan tembusan Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah Departemen Pendidikan Nasional.
2)  Tingkat Daerah, kepada Kwartir Daerah dengan tembusan Pimpinan Saka Tingkat Nasional dan Bidang Pendidikan Luar Sekolah Dinas Pendidikan Propinsi.
3)  Tingkat Cabang, kepada Kwartir Cabang dengan tembusan Pimpinan Saka Tingkat Daerah dan Bidang Pendidikan Luar Sekolah Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
4)  Tingkat Ranting, kepada Kwartir Ranting dengan tembusan Pimpinan Saka Tingkat Cabang dan Jajaran/Lembaga/Penilik Pendidikan Luar Sekolah di Tingkat Kecamatan.

K.  Pamong Saka Widya Bakti
1.    Pamong Saka Widya Bakti adalah Pembina Gerakan pramuka terutama Pembina Gerakan pramuka Penegak/Pandega atau anggota dewasa lainnya yang bertanggungjawab atas pembinaan dan pengembangan Saka Widya Bakti.
2.    Pamong Saka Widya Bakti secara ex-officio menjadi anggota Pimpinan Saka Widya Bakti Tingkat Ranting/Cabang.
3.    Masa bakti Pamong Saka Widya Bakti adalah 2 tahun, dan selanjutnya dapat diangkat kembali.
4.    Syarat-syarat Pamong Saka Widya Bakti:
a.    Pembina/Pembantu Pembina Gerakan pramuka Penegak/Pandega, dan diusahakan Pembina Mahir.
b.    Bersedia mengikuti Kursus Pamong Saka Widya Bakti.
c.     Berusaha mengikuti Kursus Pamong Saka Widya Bakti selambat-lambatnya 1 tahun setelah dikukuhkan.
d.    Menyatakan bersedia menjadi Pamong Saka Widya Bakti.
e.    Memiliki pengetahuan dan keterampilan di bidang pendidikan non formal, diutamakan yang memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam penyelenggaraanprogram keaksaraan (pemberantasan buta aksara).
5.    Pamong Saka Widya Bakti berkewajiban untuk:
a.    Merencanakan dan melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengembangan Saka.
b.    Memberi contoh dan teladan dalam setiap kegiatan Saka.
c.     Menjadi pendorong/motivator, pendamping dan pembangkit semangat anggota Saka dalam rangka peningkatan diri dan pengembangan Saka.
d.    Berusaha secara terus menerus untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan pengalaman melalui berbagai media yang ada, khususnya menyangkut krida-krida Saka Widya Bakti.
e.    Mengupayakan Instruktur, perlengkapan dan keperluan Saka. Bila diperlukan, Pamong Saka dapat pula berperan ganda sebagai Instruktur Saka.
f.      Menjalin hubungan, konsultasi dan kerjasama yang baik dengan Majelis Pembimbing Ranting/Cabang, Kwartir Ranting/Cabang, Pimpinan Saka Tingkat Ranting/Cabang, Saka-Saka yang lain, dan Gugus Depan-Gugus Depan.
g.    Mengkoordinasikan Instruktur dengan Dewan Saka yang ada dalam Sakanya.
h.    Menjadi anggota Pimpinan Saka di Kwartirnya dengan baik dan bertanggungjawab.
i.      Menyusun dan memberikan laporan kegiatan dan perkembangan Saka kepada Kwartir Ranting/Cabang dan Pimpinan Saka Tingkat Ranting/Cabang. 

L.        Instruktur Saka Widya Bakti
1.    Sebagai upaya peningkatan kemampuan dan keterampilan anggota Saka Widya Bakti, dipandang perlu untuk mengangkat Instruktur Saka Widya Bakti.
2.    Instruktur Saka Widya Bakti adalah anggota Gerakan pramuka atau seseorang yang bukan anggota Gerakan pramuka, yang karena kemampuan dan keahliannya, menyumbangkan tenaga dan kemampuannya untuk membantu Pamong Saka Widya Bakti.
3.    Instruktur Saka Widya Bakti diprioritas seseorang yang memiliki kemampuan dan keahlian di bidang pendidikan non formal, terutama yang menyangkut masing-masing krida Saka Widya Bakti (misalnya Penilik PLS, Pamong Belajar, Tenaga Lapangan Dikmas/TLD, Fasilitator Desa Intensif/FDI,  Guru, Dosen danlain-lain).
4.    Masa bakti Instruktur Saka Widya Bakti adalah 2 tahun, dan selanjutnya dapat diangkat kembali.
5.    Syarat-syarat Instruktur Saka Widya Bakti:
a.    memiliki kemampuan dan keahlian di bidang pendidikan non formal, terutama yang menyangkut masing-masing krida Saka Widya Bakti.
b.    Menyatakan bersedia menjadi Instruktur Saka Widya Bakti.
c.     Bersedia membantu Pamong Saka Widya Bakti dalam membina dan mengembangkan Saka.
6.    Instruktur Saka Widya Bakti berkewajiban untuk:
a.    Bersama Pamong Saka Widya Bakti membina dan mengembangkan Saka.
b.    Memberikan pelatihan pengetahuan, sikap dan keterampilan sesuai krida-krida Saka Widya Bakti kepada anggota Saka.
c.     Menjadi penguji syarat kecakapan khusus (SKK) sesuai krida-krida Saka Widya Bakti.
d.    Menjadi penasehat Dewan Saka Widya Bakti dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan Saka.
e.    Memberikan Manajemen Anak Usia Dini kepada anggota Saka Widya Bakti untuk selalu berupaya meningkatkan, mengembangkan dan menerapkan pengetahuan dan keterampilannya.
f.      Selalu berupaya meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan pengalamannya melalui berbagai media yang ada, terutama di bidang kegerakan pramukaan.
g.    Menyusun dan memberikan laporan setiap pelaksanaan tugasnya kepada Pamong Saka Widya Bakti.

M. Pelantikan, Pengukuhan dan Pengesahan
1.    Calon anggota Saka Widya Bakti dilantik sebagai anggota Saka oleh Pamong Saka yang bersangkutan.
2.    Dewan Saka Widya Bakti dilantik oleh Pamong Saka yang bersangkutan.
3.    Pamong Saka Widya Bakti dan Instruktur Saka Widya Bakti dikukuhkan oleh Ketua Kwartir Ranting/Cabang.
4.    Pimpinan Saka Widya Bakti Tingkat Ranting, Cabang, Daerah dan Nasional dikukuhkan oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan.
5.    Berdirinya Saka Widya Bakti disahkan melalui Keputusan Kwartir Ranting/Cabang.
6.    Pimpinan Saka Tingkat Ranting, Cabang, Daerah dan Nasional disahkan melalui Keputusan Kwartir yang bersangkutan.
7.    Susunan Struktur Organisasi secara lengkap dapat dilihat pada lampiran 2 model penyelenggaraan Saka ini.


BAB III
KEGIATAN SAKA WIDYA BAKTI

A.   Sifat dan Ruang Lingkup
1.    Kegiatan Saka Widya Bakti adalah kegiatan dalam rangka pengenalan awal, pengembangan bakat, minat dan perhatian, serta sebagai media bakti masyarakat anggota Gerakan Gerakan pramuka di bidang pendidikan non formal, khususnya dalam hal penyelenggaraan program keaksaraan (pemberantasan buta aksara).
2.    Untuk memperoleh pengetahuan, sikap dan keterampilan di bidang pendidikan non formal sebagaimana dimaksud di atas, kegiatan Saka Widya Bakti dituangkan dalam kegiatan krida-krida dan bakti masyarakat.

B.   Bentuk dan Macam Kegiatan
1.    Kegiatan Utama, antara lain:
a.    Pendidikan dan latihan berkala yang dilaksanakan di luar hari latihan di Gugus depan.
b.    Kegiatan bakti masyarakat yang dilakukan secara berkala, khususnya dalam membantu penanganan kegiatan percepatan pemberantasan buta aksara atau penyelenggaraan program keaksaraan, misalnya terlibat dalam program keaksaraan fungsional, baik sebagai tutor, nara sumber teknis, motivator, monitor, evaluator maupun sebagai penyelenggara atau pengelola program, dan lain sebagainya.
c.     Latihan khusus yang diselenggarakan sesuai aspirasi, kebutuhan, situasi, dan kondisi anggota Saka, serta kebutuhan program-program dalam pengembangan pendidikan non formal.
2.    Kegiatan Penunjang, antara lain:
a.    Kegiatan berkala yang dilaksanakan untuk kepentingan tertentu, misalnya latihan untuk persiapan lomba, kegiatan ulang tahun Saka, dan sebagainya.
b.    Perkemahan Saka Widya Bakti, dengan peserta seluruhnya berasal dari anggota Saka Bakti Bina Aksara.
c.     Perkemahan Antar Saka disingkat Peran Saka, dengan peserta para anggota dari berbagai jenis Saka. Perkemahan ini dapat diselenggarakan apabila minimal diikuti oleh 2 jenis Saka (misalnya Saka Widya Bakti dengan Saka Kencana), tetapi sebaiknya melibatkan peserta dari semua jenis Saka yang telah disahkan Kwarnas Gerakan Gerakan pramuka.
d.    Kegiatan perkemahan lainnya, seperti Persami dan lain-lain.
e.    Lomba Cerdas Tangkas (LCT) bagi anggota Saka Widya Bakti.
f.      Lomba-lomba karya di bidang pendidikan, baik dalam rangka mencapai Tanda Kecakapan Khusus (TKK) maupun dalam rangka lainnya, misalnya Lomba Pembuatan Media/Sarana Belajar, Lomba Pendidikan dan kelompok belajar masyarakat Fungsional Binaan, dan sejenisnya.
g.    Pesta Karya Saka, Musyawarah Saka, Temu Saka, Temu Wicara, Sarasehan, dan lain-lain.
3.    Tingkat Kegiatan:
a.    Pendidikan dan latihan berkala maupun kegiatan bakti masyarakat yang dilakukan secara berkala, diselenggarakan di tingkat Ranting/Cabang dengan didampingi oleh Pamong Saka dan Instruktur Saka.
b.    Latihan khusus dapat diselenggarakan di tingkat Ranting, Cabang, Daerah, Regional dan Nasional.
c.     Perkemahan Saka Widya Bakti dapat diselenggarakan di:
1)  Tingkat Ranting, minimal sekali dalam 2 tahun.
2)  Tingkat Cabang, minimal sekali dalam 3 tahun.
3)  Tingkat Daerah, minimal sekali dalam 4 tahun.
4)  Tingkat Regional, diadakan sesuai kepentingannya.
5)  Tingkat Nasional, minimal sekali dalam 5 tahun.
d.    Kegiatan lainnya, biasanya diselenggarakan secara insidentil.
C.   Saranan dan Prasarana
1.    Umum
a)   Untuk dapat melaksanakan kegiatan dengan baik, Saka Widya Bakti memerlukan sarana dan prasarana yang memadai.
b)  Dengan bantuan Kwartir dan Pimpinan Saka Widya Bakti yang bersangkutan, Pamong Saka bersama Instruktur Saka Saka Widya Bakti mengupayakan adanya sarana prasarana yang memadai, baik secara kuantitas maupun kualitasnya.
2.    Sanggar Bakti
a)   Salah satu prasarana yang harus dimiliki Saka Widya Bakti adalah Sanggar Bakti, yaitu tempat sekretariat, pertemuan, kegiatan, dan sebagainya.
b)  Beberapa tempat yang diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai Sanggar Bakti bagi Saka Widya Bakti adalah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) atau Unit-Unit Pelaksana Teknis lain di lingkungan Dinas Pendidikan, khususnya unit yang menangani kegiatan pendidikan non formal atau pendidikan luar sekolah, atau tempat-tempat lain yang memungkinkan.

D.  Pelaporan
1.   Bentuk dan Waktu Penyampaian Laporan
a.    Laporan Khusus (Laporan Insidentil), yaitu laporan tentang suatu kegiatan tertentu yang disampaikan setelah kegiatan tersebut berakhir. Laporan ini disampaikan paling lambat 1 bulan setelah berakhirnya pelaksanaan kegiatan. Laporan ini dibuat dan disampaikan oleh penyelenggara kegiatan kepada Kwartirnya.
b.    Laporan berkala, yaitu laporan tentang pelaksanaan seluruh kegiatan yang terkait dengan Saka Widya Bakti dalam kurun waktu tertentu. Laporan berkala ini meliputi:
1)  Laporan Semester, yang dibuat setiap 6 bulan sekali.
2)  Laporan Semester I memuat kegiatan bulan Januari s.d Juni tahun yang bersangkutan (selambat-lambatnya akhir bulan Oktober harus sudah sampai pada Kwartir Nasional dan Pimpinan Saka Widya Bakti Tingkat Nasional).
3)  Laporan Semester II memuat kegiatan bulan Juli s.d Desember tahun yang bersangkutan (selambat-lambatnya akhir bulan Januari tahun berikutnya harus sudah sampai pada Kwartir Nasional dan Pimpinan Saka Widya Bakti Tingkat Nasional).
c.     Laporan 5 Tahunan, yang dibuat setiap 5 tahun sekali dan memuat pelaksanaan seluruh kegiatan yang terkait dengan Saka Widya Bakti dalam kurun waktu 5 tahun. Laporan ini dibuat pada bulan Desember tahun ke lima, dan selambat-lambatnya akhir bulan Januari tahun berikutnya harus sudah sampai pada Kwartir Nasional dan Pimpinan Saka Widya Bakti Tingkat Nasional.
2.  Prosedur Pelaporan
a.     Laporan disusun dan disampaikan secara berjenjang.
b.    Pimpinan Saka Widya Bakti Tingkat Ranting/Pamong Saka Saka Widya Bakti menyusun dan menyampaikan laporan kepada Kwartir Ranting, Kwartir Cabang dan Pimpinan Saka Widya Bakti Tingkat Cabang.
c.     Pimpinan Saka Widya Bakti Tingkat Cabang menyusun dan menyampaikan laporan kepada Kwartir Daerah dan dan Pimpinan Saka Widya Bakti Tingkat Daerah.
d.    Pimpinan Saka Widya Bakti Tingkat Daerah menyusun dan menyampaikan laporan kepada Pimpinan Saka Widya Bakti Tingkat Nasional.
e.     Pimpinan Saka Widya Bakti Tingkat Nasional menyusun dan menyampaikan laporan kepada Kwartir Nasional.
f.      Sistematika laporan tidak ditentukan secara kaku, tetapi bersifat fleksibel sesuai dengan kreativitas masing-masing penyusun laporan.


E.   Pembiayaan
1.    Sumber Biaya
a.     Iuran anggota Saka Widya Bakti, yang besarnya ditetapkan dalam musyawarah Saka Widya Bakti.
b.    Biaya khusus untuk pembinaan Saka Widya Bakti yang diusulkan melalui APBN/APBD.
c.     Bantuan biaya yang bersumber dari anggaran departemen/dinas/UPT Dinas Pendidikan (khususnya yang menangani kegiatan pendidikan non formal atau pendidikan luar sekolah), Kwartir Gerakan Gerakan pramuka, Lembaga Masyarakat, dan sumber-sumber dana lainnya yang tidak mengikat.
2.    Prinsip Penggunaan Biaya
Biaya pelaksanaan kegiatan, pembinaan dan pengembangan Saka Widya Bakti diharapkan dapat digunakan seefektif dan seefisien mungkin dengan menerapkan prinsip transparan dan akuntabel.

F.   Lambang, Bendera dan Mars
1.    Lambang
a.    Lambang-lambang yang dipergunakan di dalam Saka Widya Bakti, meliputi:
1)  Lambang Saka Widya Bakti
 
2)  Lambang Masing-masing Krida Saka Widya Bakti
a) Krida AUD

 b) Krida Kursus
c) Krida Dikmas 
b.    Lambang-lambang yang dipergunakan di dalam Saka Widya Bakti dan pemaknaannya adalah sebagaimana lampiran 3 model penyelenggaraan Saka ini.
2.    Bendera
a.    Dalam berbagai kegiatan yang diikuti, anggota Saka Widya Bakti yang menjadi peserta dengan mengatasnamakan Saka, diwajibkan mengibarkan bendera Saka Widya Bakti.
b.    Gambar bendera Saka Widya Bakti adalah sebagaimana lampiran 4 model penyelenggaraan Saka ini.
3.    Mars
Sesuai dengan nama Sakanya, maka Mars untuk Saka Widya Bakti dibuat dengan judul “Mars Saka Widya Bakti”.

G.   Pengembangan dan Pembinaan Saka Widya Bakti
            Pembinaan Saka Widya Bakti perlu didukung oleh adanya organisasi yang kuat dan kualitas sumberdaya manusia pendukung yang memadai. Untuk itulah maka dipandang perlu adanya beberapa upaya pengembangan pembinaan Saka Widya Bakti, yang dilakukan melalui kegiatan:
1.    Pembinaan Organisasi
Kegiatan ini antara lain dilaksanakan dalam bentuk:
a.    Mengusulkan kepada Kwartir Nasional Gerakan Gerakan pramuka (melalui Kwartir Daerah) untuk mengesahkan Saka Widya Bakti sebagai salah satu Saka yang disahkan implementasinya secara nasional.
b.    Mengupayakan adanya Memorandum of Understanding (MOU) atau nota kesepahaman antara Departemen Pendidikan Nasional (cq. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal) dengan Kwartir Nasional Gerakan Gerakan pramuka tentang pelibatan anggota gerakan pramuka dalam rangka menunjang upaya percepatanpendidikan karakter dan memberikan layanan pendidikan berkualitas  baik formal dan nonformal sehingga tercapai peningkatan sumberdaya manusia (SDM) yang berwawasan pendidikan serta pemberantasan buta aksara dan pelestarian program keaksaraan.
c.     Meningkatkan Kelembagaan AUD gugus depan-gugus depan khusus yang berpangkalan di Sanggar Kegiatan Belajar atau UPT-UPT Dinas Pendidikan lainnya yang secara khusus mempunyai tugas menangani program-program pendidikan non formal, utamanya program-program keaksaraan.
d.    Menyosialisasikan keberadaan Saka Widya Bakti kepada berbagai pihak terkait dan seluruh masyarakat.
e.    Meningkatkan hubungan kerjasama antara Saka Widya Bakti denganberbagai pihak terkait dalam rangka peningkatan pembinaan dan penyelenggaraan kegiatan Saka.
f.      Seminar, lokakarya dan berbagai kegiatan sejenis untuk lebih meningkatkan eksistensi dan dalam rangka penyempurnaan Saka Widya Bakti.
2.    Peningkatan Kualitas Sumberdaya Manusia Pendukung
Kegiatan peningkatan kualitas sumberdaya manusia pendukung antara lain dilaksanakan dalam bentuk:
a.    Mengupayakan adanya Memorandum of Understanding (MOU) atau nota kesepahaman antara Departemen Pendidikan Nasional (cq. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informa) dengan Kwartir Nasional Gerakan Gerakan pramuka tentang peningkatan kualitas dan kompetensi anggota Saka dalam perannya sebagai pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan non formal.
b.    Pelatihan/Kursus/Orientasi bagi Pimpinan, Pamong dan Instruktur Saka Widya Bakti di semua tingkatan (Ranting, Cabang, Daerah dan Nasional).
c.     Pelatihan/Kursus/Orientasi bagi para pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan non formal di semua tingkatan tentang Gerakan Gerakan pramuka, khususnya tentang Saka Widya Bakti.
d.    Peningkatan kualitas anggota Saka, misalnya dengan mengikut sertakan mereka dalam kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat) tentang pendidikan non formal, meningkatkan keterlibatan secara langsung anggota Saka dalam penyelenggaraan program-program keaksaraan, baik yang diselenggarakan dalam rangka bakti masyarakat maupun kegiatan rutin jajaran pendidikan luar sekolah.

No comments:

Post a Comment